Jelang Akhir Masa Jabatan, Anang Hermansyah Usul Pembaruan UU Hak Cipta

TEMPO | 1 Mei 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anggota komisi bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah DPR RI, Anang Hermansyah menilai undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, telah tertinggal perkembangan zaman. Karena itu, ia mengusulkan pembaruan UU tersebut.

"Perlu dipikirkan tentang pembaruan UU Hak Cipta yang mengakomodasi disrupsi digital," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 April 2019.

Walaupun pergantian anggota parlemen tinggal beberapa bulan lagi, Anang berharap penggantinya di periode 2019-2024 dapat mencanangkan pembaruan UU Hak Cipta. "Kami berharap kepada DPR periode 2019-2024 dan pemerintahan hasil Pilpres 2019 ini," kata dia.

Usulan Anang tersebut, merujuk pada beberapa negara lain, seperti di Eropa dan Amerika yang telah pembaharuan UU Hak Cipta. Menurutnya, Uu tersebut harus diperbaharui lantaran perkebangan digital yang begitu pesat.

Suami dari penyanyi Ashanty ini, mengatakan UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 belum mengakomodir loyalti atas produk yang tampil dan tersebar di berbagai layanan digital, termasuk sosial media. Menurut Anang, UU Hak Cipta yang berlaku saat ini, hanya menyinggung keberadaan informasi teknologi yang tidak mendalam.

Negara-negara maju, kata Anang, sudah mengakomodir perubahan zaman dengan melakukan pembaharuan dalam undang-undangnya. "Uni Eropa baru mengesahkan UU Hak Cipta yang disesuaikan dengan perkembangan digital pada tengah April lalu," tutur Anang.

Selain itu, kata Anang, Amerika juga telah mengesahkan undang-undang soal Hak Cipta pada Oktober 2018. Negara Paman Sam ini, telah mengesahkan Music Modernization Act (MMA).

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait